Senin, 28 November 2011

Take Home Biostatistik


By : Agus AL Rahman Muhamad Faisal Pataha

UJIAN TAKE HOME BIOSTATISTIK
Tanggal           : 15 November 2011
Sifat Ujian       : TAKE HOME (Dikumpulkan Tanggal 29 November 2011)
Lampiran         : Tugas Biostatistik

1.             Merujuk pada soal no. 1 dari tugas yang telah anda kerjakan :
a.         Tuliskan satu uji hipotesis yang telah anda lakukan pada data smoke.xlsx (bila anda telah menggerjakaan lebih dari satu uji, pilih satu saja)
Jawab :

Hipotesis pengujian nol adalah
H0Tidak ada beda rata-rata umur antar jenis kelamin (Laki-laki dan Perempuan)
L = µP; L=laki-laki dan P=Perempuan).
H1Ada beda rata-rata umur antar jenis kelamin (Laki-laki dan Perempuan)
L = µP; L=laki-laki dan P=Perempuan)
Ho ditolak jika nilai p-value ≤ 0,05 (jika dipakai kesalahan α = 5%).

b.        Tuliskan (rumus) statistik uji dari hipotesis yang diatas
Jawab :

Untuk data sampel n  30 maka distribusi estimasi T mendekati  Z  bisa dipakai karena taksiran CI yang dihitung dengan sebaran  s memberikan pembuktian yang sesuai (tidak terjadi keanehan), namun jika  n < 30 maka mulai terjadi keanehan yaitu ragam   akan berfluktuasi secara besar-besaran artinya CI yang dihitung dengan s memberikan pendekatan yang lebih sempit (kecil) dari yang seharusnya sehingga kondisi inilah yang distibusi T muncul dan dipakai sebagai salah satu solusi menyelesaikan masalah tersebut




c.         Tuliskan hasil statistik uji p-value nya, inter prestasikan hasilnya
Jawab :

Interprestasi dari hasil SPSS dapat disimpulkan bahwa hipotesis pengujian nol adalah

Ho: Tidak ada beda rata-rata umur antar jenis kelamin (Laki-laki Perempuan)
L = µP; L=laki-laki dan P=Perempuan).
Ho ditolak jika nilai p-value ≤ 0,05 (jika dipakai kesalahan α = 5%).
ü  Rata-rata Umur Laki-laki (44,76) lebih besar dari umur responden perempuan (40,02)
ü  Uji Kesamaan variansi memberikan hasil p = 0,116, artinya asumsi kesaman variansi umur antara 2 jenis kelamin tidak dilanggar
(Ho :  dan Ha:  ).
ü  Uji beda rata-rata pakai baris 1.
Diperoleh mean Diff = 4,748 dengan CI 95% mean diff adalah 1,623 ≤ mean diff ≤7,872.
p-value  = 0,003. Kesimpulan bahwa terbukti ada perbedaan rata-rata umur antara jenis kelamin.

2.             Merujuk pada soal no. 2 dari tugas yang telah anda kerjakan
a.         Uji statistik apa yang ada lakukan untuk menganalisis data pengaruh tritmen (Drug dan Diet saja) terhadap hipertensi ? Jelaskan Alasannya
Jawab :

Analisis yang cocok digunakan untuk melihat pengaruh treatment Drug dan Diet yaitu menggunakaanalisis varians dua arah (Anova Arah).
Uji ini cocok digunakan dengan data yanada karena analisis varians dua arah itu adalah menguji perbedaan rata-rata dua, tigkelompok sampel atau bahkan lebih dengan dua variabel independen dan satu variabel dependen.
Pada kasus ini yang menjadi variabel independen yaitu Drug” dan Diet”, sedangkan variabel dependen yait“Hipertensi”.
  

b.        Kesimpulan apa yang dapat diambil dari analisis statistik  yang telah anda lakukan ?
Jawab :

Analisis pengaruh tretment Hipertensi menurut jenis pemberian obat Drug dan pemberian diet “Diet”.
ü  Efek Oba(Drug)
Ho : Efek obatidak berpengaruh terhadap Hipertensi
ü  Efek Diet (Special Diet)
Ho : Efek diet tidak berpengaruh terhadap Hipertensi
ü  Efek Interaksi (Obat dan Diet)
Ho : Efek interaksi tidak berpengaruh terhadaHipertensi

c.         Apabila Drug, Diet dan Biofeed semuanya akan dianalisis sebagai variable atau faktor, metode apa yang dapat digunakan ?
Jawab :

Interpretasi dari Hasil SPSS diatas adalah :
Sebelum dilakukan analisis varians dua arah (Anava 2 arah), sebelumnya dilakukan dulu uji homogenitas. Dari tabel  Levene’s Test, nilai p-value yang diperoleh yaitu sebesar 0,809 ( p > 0,05 ), maka kesimpulannyasumsi homogenitas varians yang merupakan asumsi dalam analisis varians terpenuhi. Hal tersebut berarti bahwa tidaada perbedaan variasi yang signifikan diantara kedua kelompok atau dengan katalain varians data adalah sama.

Efek Oba(Drug)
Hasil analisis Anava 2 arah menunjukan bahwa nilai probabilitas yang diperoleh yaitu 0,000 ( p < α ). Jadi pada CI:95%, Ho ditolak dan Ha diterima, artinya efek obat berpengaruh terhadap Hipertensi.
Kesimpulannya yaitu pemberian obat X, Y, dan Z dalam treatment mempunyai efek atau pengaruh yang signifikan terhadap Hipertensi pasien, atau ada perbedaan rata-rata Hipertensi pasien menurut 3 jenis obat yang diberikan.

Efek Diet (Diet)
Hasil analisis Anava 2 arah menunjukan bahwa nilai probabilitas yang diperoleh yaitu 0,000 ( p < α ). Jadi pada CI:95%, Ho ditolak dan Ha diterima, artinya efek perlakuan diet berpengaruh terhadatekanan darah.
Kesimpulannyyaitu pemberian diet dalatreatment mempunyaefek atau pengaruh yang nyata terhadap Hipertensi pasien, atau ada perbedaan Hipertensi pasien menurut perlakuan diet yang diberikan.

Efek Interaksi (Obat dan Diet)
Hasil analisis Anava 2 arah menunjukan bahwa nilai probabilitas yang diperoleh yaitu 0,141 ( p > α ). Jadi pada CI:95%, Ho diterima dan Ha  ditolak, artinya interaksi      obat dan diet tidak mempunyaefek terhadap tekanan darah. Kesimpulannya yaitu tidak ada pengaruh yannyata akibat dari interaksi pemberian ketiga jenis obat dan perlakuan diet terhadap Hipertensi pasien.
Uji lanjut (Post Hoc Test è Bonferroni) dengan tujuan untuk melihat efek obat yang lebih bagus dalam menurunkan Hipertensi, serta melihat apakah diberikan diet atau tidak bisa menurunkan Hipertensi.

Efek obat yang lebih baik dalam menurunkan Hipertensi

Dari hasil Multiple Comparisondiketahui bahwa :
Perbedaan rata-rata Hipertensi akibat efek obat X dan Z adalah 16,25 mmHg dalam rentang 95%, terletak antara 6,20 – 26,30 mmHg dan signifikan pada alfa 5% (p=0,001 < 0,05). Artinya obat X dapat menurunkarata-rata Hipertensi sebesar 16,25 mmHg dibandingkadengan obat Y.
Sedangkan untuk obat X dan Z mempunyai perbedaan rata-rata 12,75 mmHg yang berada dalam rentang 2,70  22,80 mmHg serta signifikan pada alfa 5% (p=0,008 < 0,05). Artinya obat X juga dapat menurunkan rata-rata Hipertensi sebesar 12,75 mmHg dibandingkadengan obat Z.

ü  Diet terhadap penurunan Hipertensi

Tidak bisa dilakukan uji lanjut, karena Diet hanya terdiri dari dua kelompok, sehingga untuk menglihat penurunan Hipertensi cukup dengan membandingkan dengan dua nilai mean, baik pada rata-rata Hipertensi yang diberikan diet maupun dengan yang tidak diberikan diet. Berikut ini adalah estimasi rata-rata Hipertensi pasien menurut jenis diet secara marginal:
  


3.             Merujuk pada soal no. 3 dari tugas yang telah anda kerjakan (data marital.sav)
a.         Metode apa yang anda gunakan untuk menganalisis apakah ada perbedaan tingkat depresi antara laki-laki dengan perempuan (pertanyaan poin 4 dari soal no 3 pada tugas)
Jawab :

Dalam analisis ini sayaa menggunakan Uji IndependeT-Test, dengan hipotesis sebagai berikut :
H0 : Tidak ada perbedaan depresi antara laki-laki dengan perempuan
H1 : Ada perbedaan depresi antara laki-laki dengan perempuan

Hasil uji kenormalan data menggunakan Uji Kolmogorov Smirnov, diperoleh bahwa data depresi pada kedua kelompok berdistribusi normal baik pada laki-laki (= 0,200) maupun pada perempuan  (p = 0,071).  
Jadi  analisis Independent  T-Test  memenuhi  syarat  untuk dilakukan uji statistik

Secara deskriptif pada tabel pertama terlihat bahwa skor depresi dari 16 orang laki-laki mempunyai rata-rata 157,63 dengadeviasi 68,835.
Sedangkan skor depresi dari 23 orang perempuan mempunyai rata-rata 111,96 dengan deviasi 51,217.

Selanjutnyhasil uji varians diperoleh nilai = 0,136 ( p > 0,05), artinya pada CI:95% data depresi kedua kelompok antara laki-laki dan perempuan adalah sama.
Asumsi varians terpenuhi, dan ini tidak menjadi syarat mutlak.
Jadi untuk menglihat hasil uji t memakaangka padEqual variances assumed.
  
Hasil uji independent t-test diperoleh p-value = 0,023 ( p < 0,05 ), artinya pada CI:95% Ho ditolak dan Ha diterima, sehingga ada perbedaan depresi antara laki-laki dengan perempuan.

Kesimpulannya adalah terdapat perbedaan yang signifikan depresi antara kelompok laki-laki dengan kelompok perempuan, dimana skor depresi pada kelompok laki-laki lebih tinggi dibandingkan skor depresi pada kelompok perempuan.
Dimana pada CI:95% kita percaya bahwa jika pengukuran dilakukan dipopulasi, maka perbedaan skor depresi antarkelompok laki-laki dengan perempuan sebesar 45,668. Dimana skor tersebut berada pada rentang 6,75 – 85,58

b.        Apakah ada pengaruh permasalahn dalam perkawinan dan pekerjaan terhadap depresi, dengan mempertimbangkan variable yang lain seperti usia dan jenis kelamin. Jelaskan bagaimana pengaruh (pertanyaan poin 5 dari soal no 3 pada tugas)
Jawab :

Ho : Tidaada pengaruh permasalahan dalam perkawinan terhadap depresi
Ha : Ada pengaruh permasalahadalam perkawinan terhadap depresi

Ho : Tidak ada pengaruh permasalahan dalam pekerjaan terhadap depresi
Ha : Ada pengaruh permasalahadalam pekerjaan terhadadepresi

Ho : Tidak ada pengaruh umur  terhadadepresi
Ha : Ada pengaruh umur terhadadepresi

Ho : Tidak ada pengaruh jenis kelamin terhadadepresi
Ha : Ada pengaruh jenis kelamin terhadadepresi
  
Data depresi pada marital.sav telah berdistribusi normal. Hasil analisis regresi linier ganda adalah sebagai berikut :


 Interpretasi Data :

Pada Model Summary, nilai R Square diperoleh mempunyai arti seberapa besar nilai (persen) persamaan yang diperoleh mampu menjelaskan Depresi. Semakin mendekati 100% maka persamaan yang diperoleh semakin baik. Pada Model Summary diatas, nilai R Square adalah
0,434. Artinya persamaan garis yang diperoleh mampu menjelaskan indeks depresi sebesar
43,4%, dan 56,6% sisanya dijelaskan oleh olevariabelain yang tidak diteliti.

Berdasarkan tabel Coeffecients, kita bisa melihat variabel-variabel independen mana yang bisa atau tidak untuk dijadikan dalam pemodelan regresi.
Selain itu bisa juga melihat Ho ditolak atau Ha diterima.
Berdasarkan hasil analisis coeffecient nilai p-value untuk variabel maritaconflict index/MC (p= 0,000) dan variabel jenis kelamin (p= 0,025) < 0,05 sehingga kedua variabel tersebut berpengaruh terhadap depresi indek (Ho ditolak dan Ha diterima).
Sedangkan nilai p-value untuk variabel usia (p= 0,137) dan variabel work problem index/WP (p= 0,725) yaitu > 0,05 sehingga Ho diterima dan Ha ditolak, yang bearti variabel usia dan WP tidak berpengaruh terhadap depresi indek.

Model regresi dalam bentuk persamaasebagaberikut :

Y =   a + bX +………+ bX

Di mana :
Y = Depresi Indeks
a = Angka konstan koefesien regresi b = Koefesien variable tergantung
X = variable indenpendents yang dijadikan model

Y =   242,605 – 1,217 Marital Conflict Index – 38,749 Usia
  

4.             Merujuk pada soal no. 4 dari tugas yang telah anda kerjakan
a.         Metode statistik apakah yang anda gunakan untuk menganalisis faktor-faktor yang berpengaruhi pada BBL rendah ? Jelaskan !
Jawab :

  
b.        Bagaimana pengaruh masing-masing faktor (variable independen) pada outcome BBL rendah ?
Jawab :

1)        Analisis faktor yang berpengaruh antara status Merokok dengan kejadian BBLR
Tabel chi-square (2x2)  

Interprestasi dari data di atas adalah :
Ho = Tidak ada hubungan antara kejadian merokok dengan kejadian BBLR
H1 = Ada hubungan antara kejadian merokok dengan kejadian BBLR
 α = 0,05
 Daerah Kritis = Ho ditolak bila nilai Asymp.  Sig <0,05
 Statistik Uji menggunakan uji X2 (Chi-Square)
 Dari perhitungan statistik menggunakan uji X2 (Chi-Square) didapat nilai 4,9237 dengan Asymp. Sig 0,026
Kesimpulan :
Karena Asymp. Sig < 0,05 (0,026) maka Ho ditolak sehingga dapat disimpulkan bahwa ternyata ada hubungan yang signifikan antara kejadian merokok dengan kejadian BBLR

2)         Analisis faktor yang berpengaruh antara Status Hipertensi dengan kejadian BBLR


Interprestasi dari data di atas adalah :
ü  H0 = Tidak ada hubungan antara status hipertensi dengan kejadian BBLR
H1 = Ada hubungan antara status hipertensi dengan kejadian BBLR
ü  α = 0,05
ü  Daerah Kritis = Ho ditolak bila nilai Asymp.  Sig <0,05
ü  Statistik Uji menggunakan uji X2 (Chi-Square)
ü  Dari perhitungan statistik menggunakan uji X2 (Chi-Square) didapat nilai Asymp. Sig 0,026
Kesimpulan :
Karena Asymp. Sig < 0,05 (0,026) maka Ho ditolak sehingga dapat disimpulkan bahwa ternyata ada hubungan yang signifikan antara status hipertensi dengan kejadian BBLR

3)         Analisis faktor yang berpengaruh antara status Prematur dengan kejadian BBLR


   Interprestasi dari data di atas adalah :

 Ho = Tidak ada hubungan antara status prematur dengan kejadian BBLR
H1 = Ada hubungan antara status prematur dengan kejadian BBLR
 α = 0,05
 Daerah Kritis = Ho ditolak bila nilai Asymp.  Sig <0,05
 Statistik Uji menggunakan uji X2 (Chi-Square)
 Dari perhitungan statistik menggunakan uji X2 (Chi-Square) didapat nilai Asymp. Sig 0,000
Kesimpulan :
Karena Asymp. Sig < 0,05 (0,000) maka Ho ditolak sehingga dapat disimpulkan bahwa ternyata ada hubungan yang signifikan antara status prematur dengan kejadian BBLR

Review Perda Jaminan Kesehatan




Nama : Muhamad Faisal Pataha
Nim : 11/324712/PKU/12715
Tugas : Reviw Perda Tentang Jaminan Kesehatan
Link Perda : http://samarinda.bpk.go.id/wp-content/uploads/peraturan/Perda_Balikpapan_web/Perda_Balikpapan_2008/Perda_Balikpapan_No_06_2008_JAMKESDA.pdf


Dasar Hukum

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 1 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik 2 Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 3
19. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Tahun 2004-2009;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
21. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor : 34 Tahun 2005 Nomor 1138/Menkes/PB/VII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten /Kota Sehat;
22. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2002 Nomor 22 Seri C Nomor 06 );
23. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Keluarga Miskin (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2004 Nomor 18 Seri E Nomor 11 );


Target

MAKSUD DAN TUJUAN JAMINAN
KESEHATAN DAERAH

Pasal 2

Maksud diselenggarakannya Jamkesda adalah upaya untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada masyarakat yang pembiayaannya dikelola secara
mandiri, terkoordinasi dan terpadu.

Pasal 3

Tujuan diselenggarakannya Jamkesda untuk menjamin agar peserta dan/atau anggota keluarganya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Pasal 7

(1) Setiap orang yang belum memiliki jaminan kesehatan wajib menjadi peserta Jamkesda dengan cara mendaftarkan diri pada Penyelenggara Jamkesda;
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kartu Identitas Peserta yang masa berlakunya 2 (dua) tahun dan wajib melakukan registrasi setiap tahun;
(3) Syarat untuk mendaftar sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 8

Iuran peserta Jamkesda diatur sebagai berikut :
a. Peserta Jamkesda yang berasal dari keluarga miskin Kota Balikpapan iuran ditanggung penuh oleh Pemerintah Kota.
b. Peserta selain Gakin yang ber-KTP atau memiliki Kartu Keluarga Kota Balikpapan pembiayaan iuran ditanggung bersama antara Pemerintah Kota dengan peserta.

Pasal 9

(1) Besaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Walikota.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikelola langsung dan dikembangkan oleh Penyelenggara Jamkesda.
(3) Tata cara dan pembayaran premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur oleh Penyelenggara Jamkesda.

Pasal 10

(1) Penyelenggara Jamkesda memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya.
(2) Penyelenggara Jamkesda wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(3) Penyeleggara Jamkesda wajib memberikan layanan kepada peserta melalui PPK berdasarkan ikatan kerjasama.
(4) Penyelenggara Jamkesda wajib membayar fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari kerja sejak permintaan pembayaran diterima dan memenuhi syarat klaim.
(5) Penyelenggara Jamkesda wajib mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas Jaminan Kesehatan Daerah.

Pasal 11

Jenis Program Jamkesda yang akan diselenggarakan dalam sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kota Balikpapan, dapat dikembangkan lebih lanjut ke arah sistem jaminan sosial dasar lain, atau dalam bentuk jaminan santunan dasar, sesuai dengan kemampuan daerah dan masyarakat.


Bisnis

Pasal 32

(1) Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Jamkesda dibentuk Dewan Jaminan Kesehatan Daerah yang diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.
(2) Dewan Jamkesda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 7 (tujuh) orang yang unsurnya dan syarat akan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota.
(3) Dewan Jamkesda dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 5 orang anggota.
(4) Ketua dan Sekretaris Dewan Jamkesda dipilih dari dan oleh anggota Dewan Jamkesda secara formatur.
(5) Masa jabatan Dewan Jamkesda adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 33

(1) Dewan Jamkesda bertanggung jawab kepada Walikota.
(2) Dewan Jamkesda merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Jamkesda.
(3) Dewan Jaminan Kesehatan Daerah bertugas :
a. Melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan jaminan kesehatan.
b. Memberikan pertimbangan besaran dana/iuran peserta yang mendapatkan bantuan Pemerintah Kota.
c. Dewan Jamkesda berwenang melakukan pengawasan, monitoring, evaluasi dan menerima aspirasi masyarakat tentang penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Dewan Jamkesda dapat meminta masukan dan bantuan ahli sesuai kebutuhan.

KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 34

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian serta melakukan pemeriksaan;
c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. Melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
h. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.


KETENTUAN PIDANA

Pasal 35

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 25 pada ayat (3) dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.


KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 36

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan di Kota Balikpapan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.


KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37

Semua ketentuan yang berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan di Kota Balikpapan dan tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini wajib diadakan
penyesuaian sebagaimana mestinya sejak ditetapkannya Peraturan daerah ini.

Pasal 38

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 39

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Balikpapan.


Organisasi Penyelengggara

1. Kota adalah Kota Balikpapan.
2. Walikota adalah Walikota Balikpapan.
3. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
4. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
5. Pemerintah Kota adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kota Balikpapan.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kota Balikpapan.
7. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Balikpapan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Kota yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
9. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kota Balikpapan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan.
10. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Kota Balikpapan yang mendukung tugas Walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat spesifik yang berbentuk Badan atau Kantor termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
11. Unit Pelaksana Teknis Dinas, selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana tugas teknis Dinas.
12. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah Kota yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melaksanakan kegiatan dilaksanakan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
13. Jaminan Kesehatan Daerah selanjutnya disingkat Jamkesda adalah Sistem Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang penyelenggaraannya berdasarkan atas asas usaha bersama dan kekeluargaan untuk menggabungkan resiko sakit seseorang kedalam suatu kelompok masyarakat Kota Balikpapan yang pembiayaannya dilakukan secara praupaya serta mutu terjamin. 5
14. Penyelenggara Jamkesda adalah satuan kerja atau unit kerja yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan program Jamkesda.
15. Pola Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan Keuangan Negara pada umumnya.
16. Peserta adalah perorangan yang terdaftar sebagai peserta program Jamkesda.
17. Keluarga Miskin yang selanjutnya disebut Gakin adalah penduduk kota Balikpapan yang terdaftar sebagai keluarga miskin dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota yang dibuktikan dengan kartu keluarga miskin.
18. Paket Pemeliharaan Kesehatan adalah kumpulan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Jamkesda untuk kepentingan peserta dalam rangka melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
19. Pemberi Pelayanan Kesehatan selanjutnya disingkat PPK adalah orang atau institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Jamkesda berdasarkan suatu perjanjian kerjasama.
20. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta kepada Penyelenggara Jamkesda.
21. Bantuan Dana adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kota yang dipergunakan sebagai pembayaran sebagian iuran peserta Jamkesda.
22. Manfaat adalah faedah Jaminan Kesehatan Daerah yang menjadi hak peserta berdasarkan iuran yang disetor dan ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jamkesda.
23. Kapitasi adalah suatu cara pembayaran kepada PPK dengan perhitungan berdasarkan jumlah peserta perbulan yang besarannya ditetapkan sebelum pelayanan kesehatan diberikan dan kekurangan atau kelebihannya merupakan tanggung jawab PPK.
24. Klaim adalah suatu cara pembayaran kepada PPK berdasarkan pelayanan yang telah diberikan kepada peserta yang dibayarkan setelah melaksanakan pelayanan.
25. Paket adalah cara pembayaran berdasarkan kumpulan beberapa jenis layanan.

Pasal 19

(1) Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Swasta yang berada di Balikpapan maupun diluar Kota Balikpapan yang sudah menjalin kerjasama dengan Penyelenggara Jamkesda.
(2) Dalam keadaan darurat medis peserta Jamkesda berhak mendapat pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan Penyelenggara Jamkesda dan secara teknis diatur lebih lanjut oleh Penyelenggara Jamkesda.
(3) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit, maka kelas pelayanan di Rumah Sakit diberikan berdasarkan kelas standar yang akan ditetapkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 20

(1) Pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan prosedur pelayanan yang berjenjang dengan menganut prinsip sistem rujukan.
(2) Rujukan peserta didasarkan atas indikasi medik, bukan atas permintaan peserta.

Pasal 21

Penyelenggara Jamkesda dalam melaksanakan pembayaran pelayanan kesehatan kepada PPK dengan sistem pembayaran sebagai berikut :
a. Menggunakan sistem kapitasi untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama.
b. Menggunakan sistem klaim, paket atau sistem lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jamkesda dalam rangka pengendalian biaya dan mutu pelayanan.

Pasal 22

Walikota melalui Instansi teknis menetapkan standar dan mengendalikan mutu layanan yang diberikan PPK pada pasien Jamkesda.


PENGELOLAAN DANA JAMINAN
KESEHATAN DAERAH

Pasal 23

(1) Dana Jaminan Kesehatan wajib dikelola dan dapat dikembangkan oleh Penyelenggara Jamkesda secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, akuntabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
(2) Pola pengelolaan dana Jamkesda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempergunakan Sistem PPKBLU.
(3) Pengelolaan Dana Jamkesda dilaksanakan oleh Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah.

Pasal 24

Pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya keuangan Penyelenggara Jamkesda.

Pasal 25

(1) Penyelenggara Jamkesda mengelola pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
(2) Demi kepentingan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan jaminan kesehatan, penyelenggara wajib mengkoordinasikan paket layanan kesehatan dasar dengan institusi penyelenggara jaminan atau asuransi kesehatan yang beroperasi diwilayah Kota Balikpapan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pada ayat (2) diatas, maka setiap institusi penyelenggara jaminan kesehatan atau penjual produk asuransi kesehatan yang beroperasi di wilayah Kota Balikpapan wajib melaporkan kepesertaan dan utilisasi layanan pesertanya kepada Dewan Jaminan Kesehatan Daerah.

Pasal 26

(1) Penyelenggara Jamkesda wajib membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktek aktuaria yang lazim dan berlaku umum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Walikota.

Pasal 27

Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jamkesda dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.


PENYELENGGARA JAMINAN
KESEHATAN DAERAH

Pasal 28

Penyelenggara Jamkesda Kota Balikpapan dibentuk oleh Pemerintah Kota Balikpapan untuk mengelola dan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah dan bertanggungjawab kepada Walikota.

Pasal 29

Bentuk dan Struktur Organisasi Jamkesda akan disesuaikan dengan bentuk kelembagaan di Lingkungan Pemerintah Kota.

Pasal 30

Penyelenggara Jamkesda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 bertugas :
a. Menyusun dan melaksanakan rencana upaya pemeliharaan kesehatan bagi peserta;
b. Menjamin kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan;
c. Melakukan kerjasama dengan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK);
d. Melaksanakan pembayaran pelayaran kesehatan kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK);
e. Memantau pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK);
f. Melakukan verifikasi terhadap klaim dan membayar biaya pelayanan kesehatan.
g. Mengembangkan sistem jaminan yang mencakup seluruh masyarakat dengan layanan yang berdayaguna dan berhasil guna;
h. Melakukan evaluasi kegiatan;
i. Membuat laporan hasil kegiatan secara berkala kepada Walikota.

Pasal 31

(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Daerah ini, Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah menyelenggarakan fungsifungsi
manajemen sebagai berikut :
a. Kepesertaan dan Pengembangan;
b. Pemeliharaan Kesehatan;
c. Keuangan.
(2) Penyelenggara Jamkesda melaksanakan tugas fungsional dibidang Jaminan Kesehatan.


Lain-lain


Pemerintah menganggarkan Rp 1,5 triliun untuk program Jaminan Persalinan (Jampersal) tahun 2012.
Tahun 2011, dana yang dikucurkan Rp 1,2 triliun.
Peningkatan dana diharapkan mampu menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan bayi (AKB).
”Penurunan terjadi dengan meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,”
kata Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih seusai penutupan rapat kerja nasional
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) di kota Solo, Jumat (14/10).

Menurut Endang, AKI sebenarnya menurun dari 390 per 100.000 kelahiran hidup pada 1991 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada 2007.
Demikian juga AKB menurun dari 68 per 1.000 kelahiran hidup (1991) menjadi 34 per 1.000 kelahiran hidup (2007).
Meski demikian, angka itu masih jauh dari target tujuan pembangunan milenium (MDGs) tahun 2015, yakni AKI menjadi 102 dan AKB menjadi 26.

Soal akses kesehatan sebenarnya sudah tinggi, seperti persalinan dibantu tenaga kesehatan.
Data Riset Kesehatan Dasar tahun 2010, cakupan persalinan yang ditolong tenaga kesehatan sebesar 82,2 persen.
Namun, masih terjadi disparitas antardaerah. Contohnya, cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan di Provinsi DI Yogyakarta telah mencapai 98,6 persen,
sedangkan di Provinsi Maluku Utara baru 26,6 persen.   ”Program Jampersal menjadi salah satu upaya mengurangi kesenjangan ini,” kata Endang.
Dia mengakui, program Jampersal yang dimulai tahun 2011 belum sepenuhnya berjalan.
Masih ada daerah yang belum menerapkannya karena kendala anggaran atau peraturan daerah. Program Jampersal dimulai tahun 2011.
 Paket ini meliputi pelayanan antenatal, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, termasuk pemasangan kontrasepsi keluarga berencana (KB) pasca-persalinan,
serta pelayanan bayi baru lahir, baik normal maupun dengan kasus komplikasi yang perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu.
”Diharapkan tak ada lagi pengaduan masyarakat ditolak tenaga kesehatan saat membutuhkan  pelayanan,” kata Endang  (Kompas - Senin, 17 Oktober 2011).

Menyimak berita tersebut, patut dihargai apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam menurunkan AKI dan AKB.
Namun jika dalam berita tersebut juga diungkapkan bahwa masih ada kendala anggaran dan peraturan daerah, maka yang menjadi pertanyaan adalah,
mengapa bisa seperti itu?  Bukankah anggaran sudah disediakan pemerintah pusat? Selain itu,
kendala peraturan daerah yang seperti apa dan hal itu terjadi di daerah mana?  Kemenkes perlu melakukan advokasi ke daerah yang memiliki kendala tersebut
dan hal ini tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu untuk advokasinya, Kemenkes perlu menggalang dukungan dari para pemangku kepentingan yang lain,
agar kendala yang ada bisa segera diatasi

Minggu, 20 November 2011








UNIVERSITAS GAJAH MADA
Tugas Ilmu Kesehatan Lingkungan

Disusun sebagai Tugas Mata Perkuliahan Kesehatan Lingkungan
Kordinator : dr. Adi Heru Husodo

Disusun oleh :
MUHAMAD FAISAL PATAHA
11/324712/PKU/12715

MINAT SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KESEHATAN
PROGRAM STUDI ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS GAJAH MADA
2011
Abstrak
Perubahan definisi dari ilmu kesehatan lingkungan jika kita lihat dari definisi yangtelah di urang di atas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa perubahan definisi ilmu kesehatan lingkungan adalah benar dan harus di ubah karena sesuai dengan perkembangan zaman dan pola pikir manusia
Cakupan kajian ilmu kesehatan lingkungan meliputi apa saja
Kebijakan lingkungan adalah suatu dokumen yang isinya menyatakan   niat atau komitmen perusahaan untuk kelestarian lingkungan

Jawab :

1.        Ilmu kesehastan lingkungan berubah karena terjadinya perubahan iklim dan perubahan lingkungan secara global yang mempengaruhi kesehatan manusia, pada tahun 460-377 sebelum masehi oleh Hipokrates mebuat pernyatan yang dikenal sebagai embrio lahirnya kesehatan lingkungan yang didefinisikan seperti “malaria banyak ditemukan dilingkungan yang kondisinya buruk” maka dapat didefinisikan sebagai Mal: buruk dan Aria: Udara sehingga Malaria disebabkan oleh udara yang buruk, seilring dengan kemajuan zaman, merubah pola hidup dan gaya hidup (live style), terjadinya perusakan lingkungan, perubahan iklim, tumbuhnya berbagai penyakit baru yang disebabkan kerusakan lingkungan atau pencemarannya seperti Minamata, ect, sehingga didefinisikan kesehatan lingkungan disesuaikan dengan situasi atau keadaan lingkungan yang terjadi pada saat ini yaitu dekade tahun 2000 an yang menjadi “Environmental Health sciences” : ilmu yang secara khusus mempelajari interaksi antara ilmu-ilmu kesehatan dalam hubunngannya dengan lingkungan, environmental health, whose objective is to improve health and wellbeing by modifying not only factors in the physical and social environment, but also those pattern of human behaviour that relate to such environmental modifications. (lingkungan kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan tidak hanya dengan memodifikasi faktor-faktor dalam lingkungan fisik dan sosial, tetapi juga pola perilaku manusia yang berhubungan dengan modifikasi lingkungan seperti.) (riyadi,1984) yang terdiri dari lingkungan fisik, lingkungan biotic, lingkungan sosial lingkungan budaya,lingkungan transportasi, lingkungan intra uterin dan lingkungan extra uterin, lingkungan inosphere, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pariwisata.
Menurut WHO :
Keshatan lingkungan ditujukan pada sumua yang berkenan dengan faktor eksternal biologi, kimia , fisika, dan pada manusia dan semua faktor yang mempenagruhi perilaku kesehatan lingkungan meliputi penilaian dan kontrol pada faktor lingkungan yang memiliki potensi mempengaruhi kesehatan. konsentarasi ilmu kesehatan lingkungan ditujukan pada pencegahan penyakit dan membuat lingkungan yang mendukung kesehatan. definisi ini menngeluarkan perilaku tidak berhubungan dengan lingkungan, sebagaimana perilaku berhubungan dengan lingkungan sosial kultur dan genetik (WHO, 2008)

Perubahan definisi dari ilmu kesehatan lingkungan jika kita lihat dari definisi yangtelah di urang di atas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa perubahan definisi ilmu kesehatan lingkungan adalah benar dan harus di ubah karena sesuai dengan perkembangan zaman dan pola pikir manusia.


2.        Cakupan kajian ilmu kesehatan lingkungan meliputi apa saja :
Menurut Word Health Organisation (WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan yaitu :
1)        Penyediaan air minum
2)        Pengeloaan air buangan dan pengendalian pencemaran
3)        Pembuangan sampah padat
4)        Pengendalian vektor
5)        Pencegahan atau pengendalian pencemaran tanah oleh ektreta manusia
6)        Higine makanan termasuk higine susu
7)        Pengendalian pencemaran udara
8)        Pengendalian radiasi
9)        Kesehatan kerja
10)    Pengendalian kebisingan
11)    Perumahan dan pemukiman
12)    Aspek kesling dan trasformasi udara
13)    Perencanaan daerah dan perkotaan
14)    Pencegahan kecelakaan
15)    Rekreasi umum dna pariwisata
16)    Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan epidemi atau wabah bencana alam dan perpindahan penduduk
17)    Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.

Di Indonesia ruang lingkup kesehatan lingkungan masyarakat diterangkan dalam
pasal 22 ayat (3) UU No. 23 Tahun 1992, ruang lingkup kesehatan Lingkungan ada 8 yaitu :
1)        Penyehatan Udara
2)        Pengamanan limbah padat atau sampah
3)        Pengamanan limbah cair
4)        Pengamanan limbah gas
5)        Pengamanan radiasi
6)        Pengamanan vektor penyakit
7)        Pengamanan kebisingan
8)        Penyehatan dan Pengamanan lainya seperti keadaan pasca bencana.


3.             Evoronmental Health Policy

Kebijakan lingkungan adalah suatu dokumen yang isinya menyatakan   niat atau komitmen perusahaan untuk kelestarian lingkungan, Menurut hasil survey Centre for Corporate En- vironmental Management (CCEM), kebijakan lingkungan yang pernah ada di berbagai perusahaan pada umumnya mengandung sepuluh unsur seperti berikut ini.

1.        Waste minimization
2.        Legislative compliance
3.        Assessment of environmental performance
4.        Energy efficiency
5.        Shared responsibility (encouraging suppliers to go green)
6.        Minimize impact on the environment
7.        Environmental training
8.        Set targets and objectives
9.        Liaise with the local community
10.    Public disclosur

       Sejumlah organisasi internasional telah membuat panduan atau petunjuk sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan lingkungan, salah satunya adalah   International Chamber of Commerce (ICC). ICC meluncurkan  "Busi- ness charter for Sustainable Development" yang memuat enam belas prinsip pembangunan berkelanjutan, sebagai berkut :

1.        Corporate Priority
2.        Integrated management
3.        Process Improvement
4.        Employee Education
5.        Prior Assessment
6.        Products and Services
7.        Customer Advice
8.        Facilities and Operations
9.        Research
10.    Precautionary Approach
11.    Contractors and Suppliers
12.    Emergency Preparedness
13.    Transfer of Technology
14.    Contributing to the Common Effect
15.    Openness to Concerns
16.    Compliance and Auditing

Referensi :

Husodo, Adi Heru.2009. Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Ilmu Kesehatan Lingkungan.yogyakart.

Ryadi, Slamet. 1984. Kesehatan Lingkungan. Penrbit Karya anda. Surabaya.

Sumirat, Juli Slamet. 2008. Kesehatan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Nasution, Zulkifli. Petunjuk membuat kebijakan lingkungan ISO 14001.

Mukono, Hj. 2001. Prinsip Dasar Kesehatan Lingkungan, Airlangga University Press. Surabaya.

Achmad, R,M.Si. 2004. Kimia Lingkungan. Penerbit ANDI. Jakarta.

Chandra, Budiman. 2007. Kesehatan Lingkungan. Penerbit EGC. Jakarta.

Mulia, Ricky.M. 2005. Pengantar Kesehatan Lingkungan. Edisi pertama, Penerbit Graha Ilmu. Yogyakarta.

Mulyanto, H.R. 2007. Ilmu Lingkungan. Edisi pertama. Penerbit Graha Ilmu. Yogyakarta.

Azwar, A, 1996. Pengantar Ilmu Kesehatan Lingkungan. Penerbit Mutiara Sumber Widya. Jakarta.

Kusnoputranto, Haryoto, 1986. Kesehatan Lingkungan. FKM UI. Jakarta.

Soekidjo. 2003. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Penerbit Rineka Cipta. Jakarta.

Scutchfield, FD & Keck, CW. 1989. Principles Of Public Health Practice. Delmar Publishers. New York.

The Nattional Academi Press. 2000. The Future Of The Public’s Health In The 21ST Century. Institute of medicine of the national academic, The National Academic Press. Washington DC, USA.