Senin, 28 November 2011

Review Perda Jaminan Kesehatan




Nama : Muhamad Faisal Pataha
Nim : 11/324712/PKU/12715
Tugas : Reviw Perda Tentang Jaminan Kesehatan
Link Perda : http://samarinda.bpk.go.id/wp-content/uploads/peraturan/Perda_Balikpapan_web/Perda_Balikpapan_2008/Perda_Balikpapan_No_06_2008_JAMKESDA.pdf


Dasar Hukum

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 1 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik 2 Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 3
19. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Tahun 2004-2009;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
21. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor : 34 Tahun 2005 Nomor 1138/Menkes/PB/VII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten /Kota Sehat;
22. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2002 Nomor 22 Seri C Nomor 06 );
23. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Keluarga Miskin (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2004 Nomor 18 Seri E Nomor 11 );


Target

MAKSUD DAN TUJUAN JAMINAN
KESEHATAN DAERAH

Pasal 2

Maksud diselenggarakannya Jamkesda adalah upaya untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada masyarakat yang pembiayaannya dikelola secara
mandiri, terkoordinasi dan terpadu.

Pasal 3

Tujuan diselenggarakannya Jamkesda untuk menjamin agar peserta dan/atau anggota keluarganya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Pasal 7

(1) Setiap orang yang belum memiliki jaminan kesehatan wajib menjadi peserta Jamkesda dengan cara mendaftarkan diri pada Penyelenggara Jamkesda;
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kartu Identitas Peserta yang masa berlakunya 2 (dua) tahun dan wajib melakukan registrasi setiap tahun;
(3) Syarat untuk mendaftar sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 8

Iuran peserta Jamkesda diatur sebagai berikut :
a. Peserta Jamkesda yang berasal dari keluarga miskin Kota Balikpapan iuran ditanggung penuh oleh Pemerintah Kota.
b. Peserta selain Gakin yang ber-KTP atau memiliki Kartu Keluarga Kota Balikpapan pembiayaan iuran ditanggung bersama antara Pemerintah Kota dengan peserta.

Pasal 9

(1) Besaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Walikota.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikelola langsung dan dikembangkan oleh Penyelenggara Jamkesda.
(3) Tata cara dan pembayaran premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur oleh Penyelenggara Jamkesda.

Pasal 10

(1) Penyelenggara Jamkesda memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya.
(2) Penyelenggara Jamkesda wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(3) Penyeleggara Jamkesda wajib memberikan layanan kepada peserta melalui PPK berdasarkan ikatan kerjasama.
(4) Penyelenggara Jamkesda wajib membayar fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari kerja sejak permintaan pembayaran diterima dan memenuhi syarat klaim.
(5) Penyelenggara Jamkesda wajib mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas Jaminan Kesehatan Daerah.

Pasal 11

Jenis Program Jamkesda yang akan diselenggarakan dalam sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kota Balikpapan, dapat dikembangkan lebih lanjut ke arah sistem jaminan sosial dasar lain, atau dalam bentuk jaminan santunan dasar, sesuai dengan kemampuan daerah dan masyarakat.


Bisnis

Pasal 32

(1) Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Jamkesda dibentuk Dewan Jaminan Kesehatan Daerah yang diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.
(2) Dewan Jamkesda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 7 (tujuh) orang yang unsurnya dan syarat akan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota.
(3) Dewan Jamkesda dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 5 orang anggota.
(4) Ketua dan Sekretaris Dewan Jamkesda dipilih dari dan oleh anggota Dewan Jamkesda secara formatur.
(5) Masa jabatan Dewan Jamkesda adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 33

(1) Dewan Jamkesda bertanggung jawab kepada Walikota.
(2) Dewan Jamkesda merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Jamkesda.
(3) Dewan Jaminan Kesehatan Daerah bertugas :
a. Melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan jaminan kesehatan.
b. Memberikan pertimbangan besaran dana/iuran peserta yang mendapatkan bantuan Pemerintah Kota.
c. Dewan Jamkesda berwenang melakukan pengawasan, monitoring, evaluasi dan menerima aspirasi masyarakat tentang penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Dewan Jamkesda dapat meminta masukan dan bantuan ahli sesuai kebutuhan.

KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 34

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian serta melakukan pemeriksaan;
c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. Melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
h. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.


KETENTUAN PIDANA

Pasal 35

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 25 pada ayat (3) dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.


KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 36

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan di Kota Balikpapan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.


KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37

Semua ketentuan yang berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan di Kota Balikpapan dan tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini wajib diadakan
penyesuaian sebagaimana mestinya sejak ditetapkannya Peraturan daerah ini.

Pasal 38

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 39

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Balikpapan.


Organisasi Penyelengggara

1. Kota adalah Kota Balikpapan.
2. Walikota adalah Walikota Balikpapan.
3. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
4. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
5. Pemerintah Kota adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kota Balikpapan.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kota Balikpapan.
7. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Balikpapan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Kota yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
9. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kota Balikpapan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan.
10. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Kota Balikpapan yang mendukung tugas Walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat spesifik yang berbentuk Badan atau Kantor termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
11. Unit Pelaksana Teknis Dinas, selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana tugas teknis Dinas.
12. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah Kota yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melaksanakan kegiatan dilaksanakan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
13. Jaminan Kesehatan Daerah selanjutnya disingkat Jamkesda adalah Sistem Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang penyelenggaraannya berdasarkan atas asas usaha bersama dan kekeluargaan untuk menggabungkan resiko sakit seseorang kedalam suatu kelompok masyarakat Kota Balikpapan yang pembiayaannya dilakukan secara praupaya serta mutu terjamin. 5
14. Penyelenggara Jamkesda adalah satuan kerja atau unit kerja yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan program Jamkesda.
15. Pola Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan Keuangan Negara pada umumnya.
16. Peserta adalah perorangan yang terdaftar sebagai peserta program Jamkesda.
17. Keluarga Miskin yang selanjutnya disebut Gakin adalah penduduk kota Balikpapan yang terdaftar sebagai keluarga miskin dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota yang dibuktikan dengan kartu keluarga miskin.
18. Paket Pemeliharaan Kesehatan adalah kumpulan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Jamkesda untuk kepentingan peserta dalam rangka melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
19. Pemberi Pelayanan Kesehatan selanjutnya disingkat PPK adalah orang atau institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Jamkesda berdasarkan suatu perjanjian kerjasama.
20. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta kepada Penyelenggara Jamkesda.
21. Bantuan Dana adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kota yang dipergunakan sebagai pembayaran sebagian iuran peserta Jamkesda.
22. Manfaat adalah faedah Jaminan Kesehatan Daerah yang menjadi hak peserta berdasarkan iuran yang disetor dan ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jamkesda.
23. Kapitasi adalah suatu cara pembayaran kepada PPK dengan perhitungan berdasarkan jumlah peserta perbulan yang besarannya ditetapkan sebelum pelayanan kesehatan diberikan dan kekurangan atau kelebihannya merupakan tanggung jawab PPK.
24. Klaim adalah suatu cara pembayaran kepada PPK berdasarkan pelayanan yang telah diberikan kepada peserta yang dibayarkan setelah melaksanakan pelayanan.
25. Paket adalah cara pembayaran berdasarkan kumpulan beberapa jenis layanan.

Pasal 19

(1) Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Swasta yang berada di Balikpapan maupun diluar Kota Balikpapan yang sudah menjalin kerjasama dengan Penyelenggara Jamkesda.
(2) Dalam keadaan darurat medis peserta Jamkesda berhak mendapat pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan Penyelenggara Jamkesda dan secara teknis diatur lebih lanjut oleh Penyelenggara Jamkesda.
(3) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit, maka kelas pelayanan di Rumah Sakit diberikan berdasarkan kelas standar yang akan ditetapkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 20

(1) Pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan prosedur pelayanan yang berjenjang dengan menganut prinsip sistem rujukan.
(2) Rujukan peserta didasarkan atas indikasi medik, bukan atas permintaan peserta.

Pasal 21

Penyelenggara Jamkesda dalam melaksanakan pembayaran pelayanan kesehatan kepada PPK dengan sistem pembayaran sebagai berikut :
a. Menggunakan sistem kapitasi untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama.
b. Menggunakan sistem klaim, paket atau sistem lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jamkesda dalam rangka pengendalian biaya dan mutu pelayanan.

Pasal 22

Walikota melalui Instansi teknis menetapkan standar dan mengendalikan mutu layanan yang diberikan PPK pada pasien Jamkesda.


PENGELOLAAN DANA JAMINAN
KESEHATAN DAERAH

Pasal 23

(1) Dana Jaminan Kesehatan wajib dikelola dan dapat dikembangkan oleh Penyelenggara Jamkesda secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, akuntabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
(2) Pola pengelolaan dana Jamkesda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempergunakan Sistem PPKBLU.
(3) Pengelolaan Dana Jamkesda dilaksanakan oleh Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah.

Pasal 24

Pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya keuangan Penyelenggara Jamkesda.

Pasal 25

(1) Penyelenggara Jamkesda mengelola pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
(2) Demi kepentingan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan jaminan kesehatan, penyelenggara wajib mengkoordinasikan paket layanan kesehatan dasar dengan institusi penyelenggara jaminan atau asuransi kesehatan yang beroperasi diwilayah Kota Balikpapan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pada ayat (2) diatas, maka setiap institusi penyelenggara jaminan kesehatan atau penjual produk asuransi kesehatan yang beroperasi di wilayah Kota Balikpapan wajib melaporkan kepesertaan dan utilisasi layanan pesertanya kepada Dewan Jaminan Kesehatan Daerah.

Pasal 26

(1) Penyelenggara Jamkesda wajib membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktek aktuaria yang lazim dan berlaku umum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Walikota.

Pasal 27

Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jamkesda dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.


PENYELENGGARA JAMINAN
KESEHATAN DAERAH

Pasal 28

Penyelenggara Jamkesda Kota Balikpapan dibentuk oleh Pemerintah Kota Balikpapan untuk mengelola dan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah dan bertanggungjawab kepada Walikota.

Pasal 29

Bentuk dan Struktur Organisasi Jamkesda akan disesuaikan dengan bentuk kelembagaan di Lingkungan Pemerintah Kota.

Pasal 30

Penyelenggara Jamkesda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 bertugas :
a. Menyusun dan melaksanakan rencana upaya pemeliharaan kesehatan bagi peserta;
b. Menjamin kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan;
c. Melakukan kerjasama dengan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK);
d. Melaksanakan pembayaran pelayaran kesehatan kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK);
e. Memantau pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK);
f. Melakukan verifikasi terhadap klaim dan membayar biaya pelayanan kesehatan.
g. Mengembangkan sistem jaminan yang mencakup seluruh masyarakat dengan layanan yang berdayaguna dan berhasil guna;
h. Melakukan evaluasi kegiatan;
i. Membuat laporan hasil kegiatan secara berkala kepada Walikota.

Pasal 31

(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Daerah ini, Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah menyelenggarakan fungsifungsi
manajemen sebagai berikut :
a. Kepesertaan dan Pengembangan;
b. Pemeliharaan Kesehatan;
c. Keuangan.
(2) Penyelenggara Jamkesda melaksanakan tugas fungsional dibidang Jaminan Kesehatan.


Lain-lain


Pemerintah menganggarkan Rp 1,5 triliun untuk program Jaminan Persalinan (Jampersal) tahun 2012.
Tahun 2011, dana yang dikucurkan Rp 1,2 triliun.
Peningkatan dana diharapkan mampu menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan bayi (AKB).
”Penurunan terjadi dengan meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,”
kata Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih seusai penutupan rapat kerja nasional
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) di kota Solo, Jumat (14/10).

Menurut Endang, AKI sebenarnya menurun dari 390 per 100.000 kelahiran hidup pada 1991 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada 2007.
Demikian juga AKB menurun dari 68 per 1.000 kelahiran hidup (1991) menjadi 34 per 1.000 kelahiran hidup (2007).
Meski demikian, angka itu masih jauh dari target tujuan pembangunan milenium (MDGs) tahun 2015, yakni AKI menjadi 102 dan AKB menjadi 26.

Soal akses kesehatan sebenarnya sudah tinggi, seperti persalinan dibantu tenaga kesehatan.
Data Riset Kesehatan Dasar tahun 2010, cakupan persalinan yang ditolong tenaga kesehatan sebesar 82,2 persen.
Namun, masih terjadi disparitas antardaerah. Contohnya, cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan di Provinsi DI Yogyakarta telah mencapai 98,6 persen,
sedangkan di Provinsi Maluku Utara baru 26,6 persen.   ”Program Jampersal menjadi salah satu upaya mengurangi kesenjangan ini,” kata Endang.
Dia mengakui, program Jampersal yang dimulai tahun 2011 belum sepenuhnya berjalan.
Masih ada daerah yang belum menerapkannya karena kendala anggaran atau peraturan daerah. Program Jampersal dimulai tahun 2011.
 Paket ini meliputi pelayanan antenatal, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, termasuk pemasangan kontrasepsi keluarga berencana (KB) pasca-persalinan,
serta pelayanan bayi baru lahir, baik normal maupun dengan kasus komplikasi yang perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu.
”Diharapkan tak ada lagi pengaduan masyarakat ditolak tenaga kesehatan saat membutuhkan  pelayanan,” kata Endang  (Kompas - Senin, 17 Oktober 2011).

Menyimak berita tersebut, patut dihargai apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam menurunkan AKI dan AKB.
Namun jika dalam berita tersebut juga diungkapkan bahwa masih ada kendala anggaran dan peraturan daerah, maka yang menjadi pertanyaan adalah,
mengapa bisa seperti itu?  Bukankah anggaran sudah disediakan pemerintah pusat? Selain itu,
kendala peraturan daerah yang seperti apa dan hal itu terjadi di daerah mana?  Kemenkes perlu melakukan advokasi ke daerah yang memiliki kendala tersebut
dan hal ini tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu untuk advokasinya, Kemenkes perlu menggalang dukungan dari para pemangku kepentingan yang lain,
agar kendala yang ada bisa segera diatasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar